
Dalam pembahasan Fikih kewanitaan selain haid yang harus dibahas, pada kali ini kita perlu mengupas tuntas terkait darah istihadhoh. Mulai dari mengenal warna darah, kriteria dikatakan istihadhoh, sampai macam-macam problematika Mustahdhoh (orang yang mengalami istihadhoh). Tidak semua darah yang dikeluarkan wanita dihukumi secara otodidak sama, karena wanita tidak semua bisa membedakan macam-macam darah, faham waktu-waktu memilah antara darah haid/istihadhoh. Sehingga perlu diketahui terkait syarat-syarat darah yang dihukumi haid:
Syarat haid ada 4, yaitu:
- Keluar dari farji wanita yang sudah mencapai usia minimal haid
- Darah yang keluar minimal 1 hari 1 malam jika keluarnya terus menerus, atau keluar selama 24 jam ketika keluarnya terputus-putus
- Maksimal darah yang keluar tidak melebihi 15 hari 15 malam
- Minimal masa suci yang memisahkan antara 2 darah haid ialah tidak kurang dari 15 hari 15 malam. Jadi antara haid pertama dengan haid yang kedua masa suci yang memisahkannya tidak kurang 15 hari 15 malam
Orang yang tidak bisa membedakan yaitu dalam artian orang tersebut tidak detail meninjau keluarnya darah mulai dari warna darah yang keluar itu apa, kemudian detail waktunya, yang mana hal tersebut berpengaruh dengan sholat kita. Hal ini cukup sebagai bekal ketika suatu saat kita dihadapkan dengan darah Istihadoh. Salah satu sebutan orang yang haid dinamakan Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah (wanita yang pernah haid tapi tidak bisa membedakan antara darah kuat dan darah lemah) maka hukum yang dijadikan patokan ialah disamakan dengan adat sucinya (kebiasaan waktu sucinya). Ketika haid beriringan dengan istihadhoh, maka antara haid dengan istihadhoh orang tersebut wajib mandi suci terlebih dahulu.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN :
- Tunggu waktu sholat masuk, dan segerakan berwudhu’ kemudian melaksanakan sholat ketika sudah masuk waktu sholat.
- Tidak boleh dijeda dengan hal-hal yang tidak berhubungan dengan proses bersuci
- Membersihkan farji dari najis
- Berusaha meminimalisir keluarnya haid (disumbat dengan kapas atau pembalut disertai celana ketat yang sekiranya dapat menghambat keluarnya darah )
- Kemudian ketika berwudhu’ harus berniat لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ jangan berniat لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأصغر karena hal tersebut merupakan bentuk Tala’ub Bi al-din “mempermainkan agama”
Wudhunya orang yang istihadoh hanya berlaku untuk 1 sholat fardhu dan beberapa sholat Sunnah.
PROBLEMATIKA MUSTAHADOH
A. Mubtadi’ah Ghairu Mumayyizah
Bagaimana Cara menyikapi ketika seseorang yang baru saja haid dan keluar hitam dan merah selama 30 hari berturut-turut?
1. Qoul yang kuat
Haid : 1 hari
Istihadoh : 29 hari
B. Mustahadoh Mu’tadah Ghairu Mumayyizah (orang yang pernah haid dan tidak bisa membedakan warna darah)
Bagaimana cara menyikapi nya?
1. Masa haid disesuaikan dengan adat (kebiasaan) haid
2. Masa istihadoh disesuaikan dengan adat (kebiasaan) suci
C. Mustahadhoh Mutahayyiroh (orang yang bingung)
Semisal seseorang tidak mencatat sama sekali tanggal suci kapan, haid terakhir kapan atau seseorang tersebut usai mengalami sakit yang mengakibatkan lupa ingatan dan tidak ingat sama sekali. lantas bagaimana hukumnya?
Jawab:
Hukumnya disamakan dengan orang yang pertama kali Haid. Adapun pendapat terkait orang yang mutahayyiroh ada 3:
1. Qoul pertama : 1 hari yang dihukumi haid
2. Qoul Kedua : 7 hari yang dihukumi haid
3. Qoul Ketiga : 6 hari yang dihukumi haid
Mustahadoh Mutahayyiroh tersebut dapat memilih salah satu Qoul diatas sebagai Patokan, Sehingga ketika darah nya lebih dari pendapat tersebut dihukumi istihadoh dan ia dihukumi suci dalam 6 hal: Sholat Fardhu, thawaf, puasa, I’tikaf, membawa dan membaca al-Qur’an dan boleh berhubungan suami istri. Begitupun sebaliknya maka dihukumi haid dan wajib menjauhi dari larangan seseorang yang sedang haid.
D. Mustahadoh Taqatthu’ (Terputus-putus darahnya)
Keluar Darah ke-1 : 7 hari
Berhenti : 5 hari
Keluar darah ke-2 : 7 hari
Hari ke 1 - 7 : Haid
Hari ke 8 - 12 : berhenti
Hari ke 13 - 15 : masih haid
Hari ke 16 - 19 : istihadhoh
Keterangan :
*Mandi pada tanggal 15 malam/ pada tanggal 16 awal sebelum sholat subuh karena sudah wajib sholat
*Wajib qodo puasa atau sholat selama 4 hari mulai tanggal 16 – 19.
0 Comments