HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI HAFIZHUL QUR’AN YANG SEDANG UDZUR SYAR’I

Hukum asal bagaimana membaca ayat-ayat Al-Qur’an? Bagaimana korelasinya dengan ayat لا يمسه لا المطهرون?

Bagi orang yang haid, ada beberapa hal yang diharamkan salah satunya membaca Al-Qur’an. Yang berkaitan dengan Al-Qur’an itu ada membaca, membawa, dan memegang/menyentuh. Juga hal yang diharamkan bagi orang yang haid terkait dengan Al-Qur’an.

Tentang membaca, untuk dasar membaca Al-Qur’an  tidak diperbolehkan bagi orang yang haiad adalah hadis nabi 

لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

"Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan orang yang haid untuk membaca sesuatu dari Al-Qur’an".

Dari sini para ulama mengambil hukum bahwa orang yang haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.

Sedangkan untuk membawa dan memegang dasar nashnya adalah ayat yang tadi. Tidak diperkenankan bagi orang-orang yang berhadas, tidak memiliki suci baik hadas besar maupun kecil, untuk menyentuh. Awal dalilnya menyentuh المس lalu para ulama mengqiyaskan dengan menyentuh, maka membawa juga semestinya tidak diperbolehkan bagi orang yang haid. 

Ini cabang pembahasannya sebenarnya sangat banyak. Tapi kita terlebih dahulu membahas baca Al-Qur’an. Yang tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an bagi orang yang haid. Perlu difahami, membaca ini sebatas mana. Apakah semua yang disebut membaca itu tdk diperbolehkan? Missal hanya dalam hati bagaimana? Lalu jika mengeluarkan suara bagaimana? Atau membaca yang menggunakan mik? Karena banyak dari peghafal Al-Qur’an yang masih bingung, kalau baca Al-Qur’an kalau pakai mic waktu haid boleh atau nggak.

Pertama, fahami bahwa membaca satu syaratnya kita memperdengarkan suara kita sendiri minimal kepada kita sendiri. Ini yang dinamakan membaca. Kalau semisal menggunakan hati tidak dikategorikan qiraah. Atau menggerakkan bibir saja tanpa ada suara yang keluar (umik-umik kalau dalam Bahasa jawanya), ini juga tidak disebut dengan qiraah. Jadi yang dikatakan membaca, yang sampai bisa mendengar suara sendiri dalam kondisi normal (tidak ramai, tidak ada gangguan). 

Kalau ada sound system, meski suara kita keras itu tidak terdengar. 

Maka membaca Al-Qur’an yang tidak diperbolehkan adalah yang masuk dalam kategori qiraah.

Kedua, membaca Al-Qur’an yang tidak diperbolehkan adalah yang niatnya untuk membaca. Kalau selain membaca, missal niat untuk doa, dzikir, atau mutlak tanpa niat sama sekali. Ini contohnya missal tidur, lalu mengigau dengan ayat Al-Qur’an. Karena orang yang tidur terlepas dr taklif maka tidak ada niat dalam membaca Al-Qur’an tersebut. Cntoh mutlak juga sepertihalnya orang yang kaget lalu tidak sadar mengucapkan Al-Qur’an, contoh kaget latahnya baca انا فتحنا لك فتحا كبينا, ini tidak termasuk bacaan yang diharamkan, karena ini tanpa niat. Contoh niat baca Al-Qur’an untuk doa, membaca doa berkendara yang merupakan bagian dari ayat Al-Qur’an , maka tidak diharamkan. Dan banyak sekali potongan ayat Al-Qur’an yang difungsikan dengan dzikir, maka ini boleh dibaca dan diniatkan unt dzikir tanpa dicampurkan dengan niat qiraah. 

Kalau niatnya membaca/qiraah meski dicampur dengan niat yang lain (doa, dzikir, dll) ini tidak boleh. Maka kesimpulannya dua hal yang diharamkan dalam membaca: membaca Al-Qur’an ketika sampai pada tahap membaca dan niat untuk membaca.

Dalam permasalahan niat, seberapa banyak ayat Al-Qur’an yang boleh unt kemudian kita alih niatkan menjadi niat dzikir/wirid. Missal kita punya kebiasaan/wirid baca surah al-kahfi di hari jumat. Nah ini bagaimana kalau dia haid? Bolehkan orang yang haid tetap membaca al kahfi dengan dialihniatkan menjadi wirid krn memang itu wiridnya. Di sinilah muncul perbedaan ulama;

  • Ada ulama yang mengatakan kalau Al-Qur’an yang diniatkan wirid/dzikir yang semestinya sebatas pendek saja. Kalau semisal surah yasin, al kahf, diniatkan wirid, itu tidak bisa. Karena otomatis langsung menjadi membaca Al-Qur’an.
  • Yang lain berpendapat niat meski niatnya wirid, dzikir, sebanyak apapun ayat Al-Qur’an nya maka bisa dialihniatkan menjadi dzikir/wirid. Jadi meski tadi satu surat, tidak apa-apa dialihniatkan hanya nanti pahala yang didapat pun hanya pahala wirid, bukan pahala qiraah.

Pendapat para kiai kita, punya kebijakan maisng-masing. Ada yang di pondoknya mengambil pendapat yang tidak boleh. Ada lagi yang mengikuti pendapat yang membolehkan tadi. Seperti Habib Umar bin Hafidz, di Daruz Zahro' diceritakan oleh alumninya, termasuk mengikuti pendapat pertama. Yaitu tidak boleh mengalihniatkan baca Al-Qur’an menjadi wirid/dzikir. Jadi untu ratib yang di sana ada ayat Al-Qur’an, dialih bacakan dengan bacaan tasbih. Maka silahkan teman-teman merujuk juga kepada kiai di pesantrennya masing-masing. Dan hormati pendapat kiai kita serta ikuti itu, sebab kewajiban kita adalah takzim kepada kiai. 

Kemudian muncullah pada pembahasan bagaimana semisal niat membaca ini kita alihkan dengan niat menjaga hafalan? Ini yang banyak ditanyakan oleh banyak penghafal Al-Qur’an. Bagaimana pandangan ulama sebenarnya? Bagaimana orang yang punya hafalan, meski sedang hadas besar tetap membaca Al-Qur’an dengan niat menjaga hafalannya?

Ternyata, perbedaan ulama dalam permasalahan ini sangat beragam:

  • Banyak ulama yang mengatakan bahwa menjaga hafalan itu bukan termasuk yang melegalkan penghafal Al-Qur’an untuk membaca Al-Qur’an. Di kitab majmu’, imam nawai menyampaikan “Haid itu maksimal 15 hari, sehingga tidak digambarkan orang yang tidak baca Al-Qur’an 15 hari sampai lupa.” Ini kemudian berdampak pada mengalihniatkan membaca bagi orang yang haid dengn niat menjaga hafalan tidak bisa dijadikan pembolehan. 
  • Ada ulama yang melegalkan niat menjaga hafalan Al-Qur’an diperbolehkan untuk penghafal Al-Qur’an  dalam membaca Al-Qur’an . Di kitab Syarh Yaqut Nafis, disebutkan oleh mushonif, “Termasuk yang diperbolehkan membaca Al-Qur’an bagi yang haid adalah hafidzah dan guru dalam rangka mengajar, dan bagi murid dalam rangka belajar.

Inilah ragam pendapat ulama, maka jangan heran ketika ada orang yang megatakan boleh dan ada yang mengatajan tidak boleh, karena ulamanya pun khilaf. Guru-guru kita juga banyak yang berbeda pendapat. Ada pondok yang tidak memperbolehkan murajaah sama sekali, ada yang memperbolehkan, dll.

Ada pondok yang ziyadah (menambah hafalan) tidak boleh, murajaah boleh, semaan juga gitu ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Yang tidak memperbolehkan semaan, kalau niatnya mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an maka tida bisa karena tidak boleh bagi orang yang haid. Yang bilang memperbolehkan semaan bagi haid untuk mengirimkan pahalanya bagi mayyit, alasannya diniatkan wirid. Yang disampaikan ini baru dalam internal Mazhab Syafii.

Adapun kalau hukum lintas madzhab;

Madzhab Maliki: 

Orang yang haid boleh baca Al-Qur’an, meski dengan niat membaca, dengan ketentuan darahnya masih keluar. Kalau darah sudah atau akan berhenti maka tidak boleh, dan harus nunggu darah berhenti, suci, dan mandi suci baru boleh baca Al-Qur’an dalam keadaan sudah tidak hadas besar.

Ning Sheila menekankan, “Kita perlu menghormati perbedaan, yang berbeda tidak perlu dituntut sama. Karena perbedaan adalah suatu keniscayaan. Karena kita seorang santri dan penghafal Al-Qur’an, maka kita harus menghormati pendapat yang dipilih guru kita dan menghargai pendapat guru orang lain. Tidak perlu menunttu unt sama, karena dari awal para ulama sudah berbeda.”

Solusi pendapat yang beliau sampaikan adalah pendapat yang dinukil oleh pengarang kitab Syarah Yaqut Nafis (membolehkan membaca Al-Qur’an bagi penghafal quran).

Bagaimana kalau kemudian kita angsung pindah madzhab, apakah kemudian kita menjadi sembrono? Jadi di pondok dulu tidak boleh murajaah sama sekali, lalu ketika di rumah kita pindah pendapat dari pendapat yang di pondok kita (yang tidak membolehkan murajaah saat haid, pindah pada hukum yang membolehkan murajaah saat haid). Ini bagaimana? 

Sebenarnya tidak apa-apa, sebab jika tidak murajaah saat haid kita akan didatangi dengan rasa malas. Beliau menyarankan, kalau di pndok, sedang bersama guru-guru pakai pendapat yang dipakai guru teman-teman. Kalau sudah di rumah boleh teman-teman kemudian memahami bahwa pendapat beragam, boleh untuk mengambil pendapat yang lain. Syaratnya dengan tidak menyakiti dan merendahkan pendapat guru kita, jadi tetap menghormati dan jangan menuntut sama.

“Kalau istiqomah terputus, maka akan mulai hadir rasa malas,” dawuh beliau.

Bagaimana dengan taqlid tanpa tahu dasarnya? Jawab beliau, “Jalur paling enak dan aman, ya taqlid itu. Kalau teman-teman bisa membaca kitabnya dan melihat ragam pendapat ulama, monggo. Kalau taqlid pada pendapat dari guru kita, ya tidak apa-apa. Hukum fikih yang tidak boleh taklid itu seperti tidak mengerti kefarduan rukun shalat, tidak boleh ini taqlid sebab akan rancu dan kaitannya dengan ibadah yang fardhu ain. Namun permasalahan Al-Qur’an ini tidak separah itu, maka tidak apa untuk sekadar taqlid tanpa tahu dasarnya.”

Hafalan banyak yang lupa sebab siklus haid, bagaimana? “Teman-teman, dalam mengikuti pendapat itu, harus sambil memahami situasi dan kondisi teman-teman sendiri. Jadi misal kondisi kita masih memungkinkan mengikuti pendapat kuat yang tidak memperbolehkan, maka ikuti pendapat yang kuat. Agar kita terkesan menjadi tasahul atau memudahkan hukum agama. kalau tidak bisa, ya ikut pendapat yang membolehkan.”

Seperti dalam haid, pendapat yang kuat darah keruh dan kuning itu warna darah dan masuk hukum haid. Kalau kita terlalu saklek maka sulit dalam menghukumi Perempuan yang keluar darah kuning keruhnya lama. 

Menulis Al-Qur’an di papan tulis, tergantung tujuan tulisannya. 

  • Kalau tujuannya untuk qiraah/dirasah, maka tida boleh disentuh. Kalau papannya besar, kita pegang pinggirnya maka boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh adalah yang dekat dengan tulisannya. 
  • Kalau tujuan menulisnya bukan untuk dibaca, niatnya tabaruk mengambil berkah dr Al-Qur’an tsb, atau menjadi azimah (jimat), maka itu tidak menjadi mushaf. Contoh anak kecil rewel, biasanya dituliskan ayat kursi di kertas kecil, maka kertas tadi tidak menjadi mushaf. Dan meski ia tidak punya wudhu, boleh dipegang.
  • Kalau semisal hanya pada tulisan Al-Qur’an, jelas tidak boleh untuk membawanya karena jelas menjadi mushaf. Kalau di dalamnya bercampur dengan tafsir atau ilmu lainnya selain Al-Qur’an, ini perlu dipertimbangkan banyak mana huruf Al-Qur’an  dan  huruf selainya Al-Qur’an ;
  • Kalau huruf Al-Qur’an sama atau lebih banyak dr selain Al-Qur’an , maka tidak boleh kita sentuh dan bawa
  • Kalau huruf Al-Qur’an lebih sedikit maka boleh.

Permasalahannya, tafsir di Indonesia tidak selalu berbahasa Arab. Apakah terjemah Al-Qur’an dikategorikan sbg tafsir secara lafadz dan hanya dialihbahasakan ke bahasa Indonesia, ini sdh di-bahsu kan (dibahas). Hukumnya sbb;

- Terjemah di Indonesia dikategorikan sebagai tafsir maknawi. Karena seringkali kita menemukan dalam tejemahnya ada Bahasa yang diberikan keterangan lanjutan, seperti ada catatan kakinya dan dijabarkan di situ. Jadi jika lebih banyak huruf Bahasa Indonesianya maka boleh bagi siapapun yang hadas kecil atau besar untuk menyentuh dan membawanya.

Di Indonesia, banyak dari kiai yang punya bermacam pendapat;

  • Ada yang hanya membolehkan membawa tafsir Bahasa Arab, kalau terjemah tidak boleh.
  • Ada yang membolehkan secara mutlak

Maka hormati perbedaan pendapat tiap guru kita. 

Menyentuh dan membawa ini beda. Kalau kita menyentuh pas di tulisan ayatnya yang berada di Tengah itu tidak boleh. Kalau membawanya maka dikembalikan pada perbedaan pendapat yang sudah disebutkan di atas. Menyentuh, yang dipertimbangkan adalah apa yang tersentuh atau terkena oleh kulit tangan kita. Ini kalau yang disentuh itu lebih banyak ayatnya apa tafsirnya, kalau banyak ayatnya tidak boleh. Maka dalam menyentuh ini maka harus lebih hati-hati khussunya saat membuka lembarannya supaya tidak tersentuh tulisan ayat Al-Qur’an nya. 

Hukup memegang aplikasi Al-Qur’an di hp:

- Ada ulama yang mengatakan kalau aplikasi Al-Qur’an di hp bukan mushaf dan hanya merupakan pantulan cahaya, maka tetap boleh dipegang dan dibawa. 

- Ada ulama yang mengatakan itu adalah sesuatu yang tertulis, maka tidak boleh menyentuh dan membawa aplikasi Al-Qur’an di hp.

- Ulama kontemporer, kalau perkembangan zaman menulis tdk harus mengunakan pensil dan pena, bisa dengan computer dan aplikasi, itu semua dinamakan kitabah. Maka dari itu, aplikasi aqrn yang tdk ada terjemahannya adalah mushaf. Tidak boleh disentuh dan dibawa dalam keadaan hadas.

Dari tiga pendapat ini, maka kita bisa mengambil hukum yang lebih ihtiyat (hati-hati) diposisikan menjadi seperti mushaf. Sedangkan kalau aplikasinya tidak terbuka, maka tidak ada hukumnya (boleh).

Hukum Al-Qur’an dalam kaset, hanya rekaman: menurut ulama pengarang kitab Syarah Yaqut Nafis, dihukumi juga sebagai mushaf. Kalau mau menyentuh harus dalam keadaan berwudhu. 


Wallāhu a’lam

Ditulis oleh: Balqis Iskandar, Lc., M.A. (Divisi Pendidikan JMQH Kab. Banyuwangi, Wilayah Jawa Timur)


0 Comments